Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan ruang bagi siswa dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah dengan optimal selama bulan suci.

Jadwal Pembelajaran di Bulan Ramadan
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah ketentuan jadwal pembelajaran:

Tanggal 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025:
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam menyesuaikan aktivitas belajar mereka dengan kegiatan ibadah Ramadan. Satuan pendidikan diimbau memberikan tugas dan materi belajar yang relevan, serta memantau progres siswa melalui platform digital atau laporan tertulis.

Tanggal 6-25 Maret 2025:
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan seperti biasa. Namun, jadwal belajar selama periode ini disesuaikan agar lebih singkat dan tidak mengurangi waktu untuk ibadah. Sekolah diharapkan dapat menyisipkan kegiatan-kegiatan islami seperti tadarus Al-Qur'an, kajian keagamaan, atau pesantren kilat sebagai bagian dari pembelajaran.

Kebijakan Tambahan Selama Ramadan

  • Penyesuaian Jam Belajar: Sekolah diminta menyesuaikan jam masuk dan pulang agar siswa memiliki cukup waktu untuk sahur, berbuka puasa, dan beristirahat.
  • Kegiatan Religi: Disarankan untuk menambahkan program-program yang memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral siswa, seperti ceramah singkat sebelum belajar dimulai, berbagi takjil, atau bakti sosial.
  • Dukungan Guru dan Orang Tua: Peran guru dan orang tua sangat penting dalam memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan efektif, baik secara mandiri maupun tatap muka.

Surat Edaran ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen pendidikan untuk memberikan perhatian khusus pada keseimbangan antara pendidikan akademik dan ibadah selama bulan Ramadan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau sekolah dan madrasah untuk memperhatikan kebijakan kesehatan dan kebersihan demi menjaga kenyamanan siswa selama proses belajar.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan dengan lancar dan bermakna, tanpa mengurangi esensi ibadah di bulan yang penuh berkah.